+-+Pemberitahuan+-+

Bila foto-foto di sini terlihat kurang bagus, silakan klik di siniatau klik gambar yang anda inginkan untuk melihat gambar langsung dari sumbernya.

Monday, February 15, 2010

Vonis Antasari Azhar 18 Tahun Penjara

Ini dari gugling.com, kutipannya sebagai berikut,


Posted: 11 Feb 2010 09:57 AM PST

Antasari Azhar (Mantan Ketua KPK) akhirnya menerima vonis 18 tahun penjara. Vonis terhadap terdakwa kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yakni hukuman mati.

Herry Swantoro, selaku ketua majelis hukum kasus Antasari Azhar mengatakan: “Menghukum terdakwa Antasari Azhar dengan hukuman selama 18 tahun penjara,” , di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Kamis (11/2/2010).

Antasari didakwa melakukan pembunuhan berencana dan dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP pasal 340 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Dakwaan tersebut juga berisi bagaimana Antasari mengencani Rhani Juliani, istri siri Nasrudin. Antasari juga dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, orang yang turut melakukan perbuatan membujuk orang lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnaen, suami Rhani Juliani.

Vonis 18 tahun penjara ini bertolak dengan anggapan pihak pengacara Antasari yang sebelumnya mengaku optimis kliennya akan bebas. Sebab menurut mereka dalam fakta persidangan terdapat fakta-fakta yang menunjukkan bahwa terdapat konspirasi besar yang ingin menjatuhkan mantan Ketua KPK ini.

No comments:

Post a Comment